KONTRAK COST PLUS FEE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PENANGANAN KEADAAN DARURAT

  1. Pendahuluan

Dalam beberapa dekade ini, Indonesia secara berturut-turut sering dilanda bencana. Dari bencana gempa bumi dan tsunami Aceh, gempa bumi di Bantul Yogyakarta, gempa Sumatra Barat, Gempa Bumi Nusa Tenggara Barat (NTB), sampai yang terkhir gempa bumi Ambon. Bukan hanya gempa bumi, bencana berupa gunung meletus juga menimpa masyarakat sekitar Gunung Sinabung, Gunung  Merapi dan Gunung Gamalama. Pun demikian dengan bencana banjir yang menimpa Wasior, dan bencana banjir lain yang kerap kali datang pada setiap musim hujan. Dan yang terakhir adalah bencana asap akibat terbakarnya lahan gambut di Kalimantan dan Riau.

Dalam penanganan keadaan darurat bencana tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.[1]

Secara umum keseluruhan keadaan diatas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin. Dalam menangani dampak bencana terseut, pemerintah perlu melakukan tindakan cepat agar masyarakat yang terdampak dapat segera tertangani. Masyarakat dan wilayah yang menjadi korban bencana sudah barang tentu perlu secepatnya direhabilitasi dan dilakukan rekonstruksi. Lebih dari sekadar menyediakan tenda-tenda penampungan di tempat pengungsian, masyarakat yang menjadi korban bencana, terutama yang kehilangan harta benda dan aset produksinya, mereka tentu membutuhkan uluran tangan dari pemerintah untuk memastikan kemungkinan bangkit kembali dari keterpurukan.[2]

[1] Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

[2] Bagong Suyanto, “Penanganan Pasca Bencana”, diakses dari  https://news.detik.com/kolom/d-4359256/penanganan-pasca-bencana, pada tanggal 15 Oktober 2019

Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of