Tanggal 31 Agustus 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengundang Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam acara Klarifikasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan Inspektorat/SPI BUMD se Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, acara dimulai pada pukul 14.30 WITA.
Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Inspektorat se-Kalimantan Selatan dan 3 BUMD, yakni PD Bangun Banua, PDAM Bandarmasih dan Bank Kalsel. Sedangkan dari BPK RI, hadir Kepala Perwakilan, Muktini, SH, seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta para auditor.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya memaparkan landasan penyelenggaraan acara ini yaitu berdasarkan Pasal 20 dalam Undang-Undang BPK Nomor 15 tahun 2004 dan rekomendasi LHP BPK yang masih belum ditindaklanjuti. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2002 s.d 2010 sejumlah 173 LHP yang terdiri dari 3.749 rekomendasi. Tindak Lanjut sesuai rekomendasi sejumlah 1.300 (34,67 %), tindak Lanjut yang belum sesuai rekomendasi sejumlah 878 (23,41 %), dan yang belum ditindaklanjuti sejumlah 1.571 (41,90 %).
Tujuan penyelenggaraan acara ini untuk mendorong entitas agar lebih meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan untuk memperoleh data/informasi atas rekomendasi yang sulit/tidak dapat ditindaklanjuti sebagai bahan bagi pimpinan BPK dalam pengambilan kebijakan.
Acara dilanjutkan dengan klarifikasi data mengenai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Inspektorat dengan para auditor BPK yang telah ditunjuk, dan diakhiri dengan buka puasa bersama.
Leave a Reply