KEUANGAN DESA: AKUNTABILITAS VIS A VIS KESEJAHTERAAN APARATUR DESA ?

I.  LATAR BELAKANG

Tentu kita masih ingat pada masa Pilpres 2014 kemarin, Dana Desa menjadi salah satu bahan janji para peserta kepada para konstituen. Janji akan memberikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desapun bervariasi dari para kontestan dengan kisaran 1 sampai dengan 2 milyar rupiah/desa.

Definisi Desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) menyebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013, jumlah seluruh Desa yang tercatat di Indonesia sejumlah 72.944.

Menurut Pasal 71 UU Desa menyebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa dan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 72 UU Desa bahwa Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud bersumber dari;

a)         pendapatan asli Desa terdiri atas; hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong,dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b)        alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Dana Desa 10% dari dana transfer ke daerah);

c)         bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (paling sedikit 10% dari realisasi pajak/retribusi daerah) ;

d)        Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (paling sedikit 10% dari realisasi dana perimbangan yang diterima) ;

e)         bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

f)         hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;

g)        dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of