Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 19 telah mengamatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan rnasing-masing.
Selain itu juga dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas mengatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan. Subbagian Humas dan Tata Usaha berinisiatif untuk melakukan survei kepuasan masyarakat khususnya bagi para penerima layanan informasi dan penanganan pengaduan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
Kegiatan survel tingkat kepuasan masyarakat ini dilakukan terbatas di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Yang menjadi responden adalah para pengguna layanan publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh
petugas PIK.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada masyarakat (pelanggan) terdiri dari 13 unsur yang relevan, valid dan reliabel dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap lima pilihan jawaban yang tersedia, yaitu (1) Tidak Puas,(2) Kurang Puas,(3) Puas,dan (4) Sangat Puas.
Survei dilakukan pada periode Juli sampai dengan Desember 2019 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan metode kuesioner dengan responden sejumlah 4 orang yang merupakan penerima layanan publik PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan analisis hasil survei diperoleh tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan permintaan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 100% dengan kategori sangat puas sebesar 56% dan kategori puas sebesar 44%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelayanan publik oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui PIK telah dilaksanakan dengan baik.
Dari pelaksanaan survei kepuasan pelanggan ini, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Subbagian Humas dan Tata Usaha memperoleh beberapa informasi yang bermanfaat antara lain:
- Pelaksanaan pelayanan publik (public service) pada PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan secara umum mencerminkan kualitas yang baik.
- Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan pelayanan prima diperlukan komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas, baik oleh pengambilan keputusan (top management) dan pelaksana pelayanan publik, untuk selalu berupaya memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, sederhana, dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
- Dapat mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan akan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di masa yang akan datang.
Secara keseluruhan hasil dari survei kepuasan masyarakat cukup baik. Untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap publik, Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan akan menciptakan budaya kerja yang memberikan pelayanan prima yang tidak sekedar melayani tetapi selalu berusaha memberikan yang terbaik. Selain itu untuk mendukung terciptanya budaya kerja tersebut akan diberikan pelatihan khusus kepada petugas PIK terkait dengan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat agar dapat melayani dengan sepenuh hati.
Leave a Reply