Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Publik BPK Perwakilan Prov. Kalsel Semester I 2019 Sebesar 100%

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 19 telah mengamatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan rnasing-masing.
Selain itu juga dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas mengatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat
dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
 
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, Subbagian Humas dan Tata Usaha berinisiatif untuk melakukan survei kepuasan masyarakat, khususnya bagi para penerima layanan informasi dan penanganan pengaduan di Pusat informasi dan Komunikasi (PIK).
 
Kegiatan survei tingkat kepuasan masyarakat ini dilakukan terbatas di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Yang menjadi responden adalah para pengguna layanan publik BPK Penwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang
diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas PIK.
 
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada masyarakat (pelanggan) terdiri dari 15 unsur yang relevan, valid dan reliabel dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap lima pilihan jawaban yang tersedia, yaitu (1) Tidak Puas, (2) Kurang Puas, (3) Puas, dan (4) Sangat Puas.
 

Survei dilakukan pada periode Januari sampai dengan Juni 2019 bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan metode kuesioner dengan responden sejumlah 4 orang yang merupakan penerima layanan publik PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan analisis hasil survei diperoleh tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan permintaan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 100% dengan kategori sangat puas sebesar 77% dan kategori puas sebesar 23%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelayanan publik oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui PIKtelah dilaksanakan dengan baik.

Secara keseluruhan hasil dari survei kepuasan masyarakat cukup baik. Untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap publik, Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan akan menciptakan budaya kerja yang memberikan pelayanan prima yang tidak sekedar melayani tetapi selalu berusaha memberikan yang terbaik. Selain itu untuk mendukung terciptanya budaya kerja tersebut akan diberikan pelatihan khusus kepada petugas PIK terkait dengan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat agar dapat melayani dengan sepenuh hati.

 

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of