Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 19 telah mengamatkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
Selain itu juga dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 secara jelas mengatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat dalam memberikan pelayanan, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan, Subbagian Humas dan Tata Usaha berinisiatif untuk melakukan survei kepuasan masyarakat, khususnya bagi para penerima layanan informasi dan penanganan pengaduan di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).
Kegiatan survei tingkat kepuasan masyarakat ini dilakukan terbatas di Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Yang menjadi responden adalah para pengguna layanan publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas PIK.
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada masyarakat (pelanggan) terdiri dari 13 unsur yang relevan, valid dan reliabel dengan harapan masyarakat memberikan pendapatnya terhadap empat pilihan jawaban yang tersedia, yaitu (1) Tidak Puas, (2) Kurang Puas, (3) Puas, dan (4) Sangat Puas.
Survei dilakukan pada periode Januari sampai dengan Desember 2017 bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan metode kuesioner dengan responden sejumlah 3 orang yang merupakan penerima layanan publik PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan analisis hasil survei diperoleh tingkat kepuasan responden terhadap pelayanan permintaan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mencapai 82%. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelayanan publik oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melalui PIK telah dilaksanakan dengan baik.
Secara keseluruhan hasil dari survei kepuasan masyarakat cukup baik, dengan demikian pelayanan terhadap Informasi Publik akan lebih ditingkatkan lagi dan perlu diadakan evaluasi lebih lanjut serta akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas PIK terkait dengan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat.
Leave a Reply