Salah satu permasalahan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara adalah ketidaklengkapan atau dalam hal tertentu ketiadaan dasar hukum dan ketidakjelasan peraturan. Hal ini menimbulkan kegamangan tidak hanya bagi pejabat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara namun juga bagi pihak lain yang juga berkepentingan seperti penegak hukum, masyarakat, atau pihak lain terkait. Ketiadaan kepastian hukum berpotensi menyebabkan kesalahpahaman, maladministrasi, atau bahkan terhentinya roda pemerintahan karena sengketa atau konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Untuk menjembatani hal ini, diterbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan jalan keluar atas permasalahan yang kerap terjadi yang umumnya disebabkan atas ketidaklengkapan atau ketidakjelasan peraturan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 memberikan kewenangan pada pemerintah untuk menetapkan/melakukan diskresi. Diskresi secara umum merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan tertentu ketika terjadi ketidakjelasan atau ketidaklengkapan peraturan yang menghambat jalannya roda pemerintahan. Namun kewenangan untuk menetapkan dan bertindak ini tentunya perlu untuk diberikan batasan yang akhirnya akan memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Mengutip Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara. Dengan demikian tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada warga masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Selengkapnya…
Leave a Reply