Kepala Perwakilan Membuka Acara Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual

Selasa, 21 Maret 2017, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Didi Budi Satrio membuka acara Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual yang bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Maret 2017 dan diikuti oleh para pemeriksa yang melakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 pada entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Selaku Narasumber Ketua Tim Senior pada BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ivan Leonardo.

Penerapan basis akrual dalam pelaporan keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2016 ini merupakan penerapan basis akrual yang kedua dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 merupakan awal penerapan basis akrual oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum SAP.

Pada era otonomi daerah sekarang ini, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, BPK diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 ayat (1) dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2).

Kepala Perwakilan menyampaikan penerapan laporan keuangan berbasis akrual merupakan tantangan yang harus dihadapi bagi pemeriksa BPK. Dalam pemeriksaan laporan keuangan tersebut, pemeriksa dituntut untuk dapat bekerja secara profesional dan independen agar mampu menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang handal.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of