Pada hari Rabu, 5 Oktober 2016, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan Yulindra Tri Kusumo Nugroho menerima kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Kejati yang melaksanakan kunjungan kerja tersebut yaitu Aspidsus Zulhadi S.N., Muib, Budhi Purwanto, dan Eddy H. Akbar. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Subauditorat Kalimantan Selatan I Subekti, Kepala Subauditorat Kalimantan Selatan II Nur Kemala Dewi, Kepala Sekretariat Perwakilan Setyo Esti Agustini, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan Budisantoso, dan Kepala Subbagian Hukum Sudarmono.
Pada kesempatan tersebut, Kejati dan BPK membicarakan mengenai prosedur jika terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi (tipikor). Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa jika terdapat temuan BPK yang berindikasi tipikor, Kepala Perwakilan terlebih dahulu menyampaikannya ke BPK Pusat, kemudian dilakukan kajian dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum). Jika memang terdapat unsur tipikor dalam temuan tersebut, Kepala Perwakilan melaporkan kepada Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) dan Anggota BPK, lalu disampaikan ke aparat penegak hukum (APH). Kejati juga dapat meminta BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara/daerah dengan menyampaikan surat permintaan perhitungan kerugian negara/daerah guna memastikan jumlah kerugian negara/daerah.
Melalui forum tersebut, Kejati juga menanyakan mengenai perbedaan antara pemeriksaan investigasi dengan perhitungan kerugian negara/daerah (PKN) sehingga kejaksaan dapat mengetahui bagaimana langkah yang akan dilakukan dalam penanganan perkara. Kepala Perwakilan dan Kepala Subbagian Hukum menyampaikan bahwa pada prinsipnya, PKN berada pada tahap penyidikan, sehingga perbuatan melawan hukum dan tersangkanya sudah jelas. Hanya jumlah pasti dari kerugian negara/daerahnya saja yang belum dihitung. Dalam hal itulah, pelaksanaan PKN diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara/daerahnya. Sedangkan dalam pemeriksaan investigasi, pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas suatu temuan/permasalahan.
Kunjungan Kejati ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bentuk koordinasi antara Kejati Provinsi Kalimantan Selatan dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan kerja sama dan kinerja baik Kejati maupun BPK.
Leave a Reply