Sumber: Banjarmasin Post – Jumat, 4 Desember 2009
MARABAHAN, BPOST – Tiga orang terdakwa kasus korupsi keramba jaring apung proyek Dinas Perikanan dan kelautan Barito Kuala (Batola), yang diduga merugikan negara Rp 141 juta, Selasa (1/12) siang telah menjalani sidang kedua.
Pada sidang tersebut, tim penasihat hukum dua terdakwa membacakan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dianggap tidak jelas.
Direktur Utama PT Nazwa, H Akhmad Mudyan, seperti disampaikan penasihat hukumnya, Lubis, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan harus dibatalkan. Karena hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, padahal proyek keramba sudah serah terima, sehingga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Batola serta konsultan pengawas juga memiliki andil pada proyek tersebut.
Lubis juga mengatakan, jika sebuah proyek yang sudah selesai dan diserahterimakan terdapat masalah, maka hal tersebut mestinya diselesaikan melalui hukum perdata karena menyangkut kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Eksepsi juga disampaikan tim penasihat hukum, staf pelaksana proyek Achmad Zaki Subhan. Menurut Hondanata dari Dlawyer Corps, dalam mengerjakan proyek, kliennya hanya menjadi pelaksana tugas utama dari PT Nazwa, sehingga tidak tepat dijadikan terdakwa. (ff)
Leave a Reply