Kejati Temukan Bukti Kasus Tapin

Banjarmasin Post – Sabtu, 20 Maret 2010

Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Banjarmasin, BPOST – Tahap penyidikan kasus dugaan penyimpangan distribusi listrik 2009 di Tapin, tinggal menunggu waktu. Berdasar ekspose awal yang yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Penegasan ini dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Taufiq di Banjarmasin, Jumat (19/3). “Dari ekspose yang kami lakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup” ucapnya. Dengan adanya bukti permulaan itu, Kejati bakal kembali menggelar ekspose untuk mendalami kasus dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan tender itu. “Kami akan lakukan ekspose lanjutan untuk menambah alat bukti yang sudah ada,” ucapnya.

Dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Kejati telah meminta keterangan sekitar 30 orang. Mereka adalah anggota panitia lelang yang digelar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tapin, staf dan pejabat Distamben serta sejumlah pengusaha yang memenangkan proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar itu . Bahkan, relasi dari pengusaha-pengusaha itu pun ikut diperiksa. Ini guna mendapatkan data tentang dugaan tidak adanya harga penawaran sendiri (HPS) dan dugaan keterkaitan ‘orang dalam’ Distamben dalam tender. Informasi lain yang diperoleh Bpost, tender ini pun memiliki permasalahan terkait sertifikasi. Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Ito Sumardi mengungkapkan, ekspose lanjutan digelar pada Selasa (23/3).

Pada ekspose lanjutan ini, Abdul Taufik akan mengikutinya. Sebenarnya, pada Selasa itu, baru akan dilakukan ekspose awal. Namun, karena penyidik sudah memiliki banyak data, maka ekspose awal dipercepat pada Kamis (18/3). Acara penelahaan kasus itu diikuti para jaksa senior dari devisi intilijen dan pidana khusus. Pasalnya, dua divisi inilah yang bakal menengani kasus itu jika ditingkatkan ke tahap penyidikan. Informasi lain yang diperoleh Bpost, ketua panitia lelang adalah pegawai Distamben Tapin berinisial M. Kabarnya, dia tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Dalam kepanitian itu, hanya ada seorang yang memiliki sertifikat. Dia adalah Sugeng dari Dinas Pertanian Tapin.

Terkejut

Perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian serius anggota DPRD Tapin. “Kami sangat terkejut. Bagaimana tidak kaget sampai ada pemanggilan dari Kejati. Kami akan agendakan rapat kerja dengan Distamben untuk mengetahui permasalahan itu,” kata Wakil Ketua DPRD Tapin, H Rian Jaya. Dia menegaskan DPRD tidak menerima laporan tentang pelaksanaan proyek distribusi listrik itu. Oleh karena itu, anggota DPRD menduga proyek itu berjalan lancar. “Ini yang perlu kami ketahui dengan cara rapat kerja, mungkin bulan (April). Dengan fungsi pengawasan ini, bisa membuat SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) lainnya agar tidak macam-macam,” ucapnya. Anggota DPRD H Padli juga mendukung rencana itu. “Komisi yang membidangi pembangunan perlu rapat kerja dengan Distamben,” ucapnya. (dwi/gg/awj/sar)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of