Kejaksaan Tahan Dua Pejabat

Sumber : Banjarmasin Post Selasa, 22 Desember 2009

Tanjung, BPost – Berdasar alat bukti yang dikumpulkan, Kejaksaan Negeri Tanjung akhirnya menahan Taufik Rahman (37), Senin (21/12).  Dia ditahan karena diduga terlibat kasus mark up pengadaan alat studio dan komunikasi di Kantor Pengolah Data Elektronik (KPDE) Tabalong.

Taufik yang kini bertugas di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabalong ini resmi ditahan aparat kejaksaan karena sebelumnya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alat studio di KPDE tahun 2007 itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD H Badarudin Tanjung, Taufik yang tiba ke kantor kejaksaan didampingi pengacara sekitar pukul 09.30 Wita, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Tanjung sekitar pukul 12.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahman Haris, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menahan mantan PPTK proyek KPDE itu.

“Berdasar hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka diduga terlibat dalam kasus itu,” kata Haris.

Menurut hasil telahan hukum tim jaksa penyidik, diketahui pengadaan alat studio dan komunikasi di KPDE pada 2007 dengan nilai proyek sebesar Rp765 juta diduga tidak sesuai spesifikasi.

Bangunan dua tower jaringan, yakni dekat kantor Distako, di dalam spek tertulis tinggi tower 60 meter, setelah diperiksa hanya 43 meter. Satunya lagi dekat kantor Bapedalda, dalam spek tinggi 30 meter yang dibangun hanya 25 meter.

Haris mengatakan untuk beberapa alat jaringan komputer  KPDE yang dipasang juga tidak dapat difungsikan. Akibat perkara itu,kas daerah Tabalong dirugikan sekitar Rp 450 juta.

Di hari yang sama, kejaksaan juga menahan mantan PPTK untuk pengadaan alat cuci darah di RSUD H Badarudin Tanjung  yakni Talhah. Karena berdasar hasil pemeriksaan alat kesehatan berupa hemodialisa dan anastacy di rumah sakit itu diduga tidak sesuai spesifikasi.

Dari beberapa alat kesehatan yang dibeli menggunakan APBD Tabalong 2007, sebesar Rp923.632.000, ternyata ada yang tidak bisa digunakan,terutama untuk alat cuci darah tersebut.

Setelah diperiksa, untuk pengadaan Hemodialisa itu diduga terjadi markup karena terdapat selisih harga yang dibeli dengan HPS(harga perkiraan sendiri). Akibat kasus itu, kas Kabupaten Tabalong diduga dirugikan sekitar Rp427 juta.

Untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, kejaksaan resmi menahan kedua mantan PPTK itu.

“Karena dalam waktu dekat ini berkas kedua tersangka itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung untuk disidangkan, disusul berkas tersangka lainnya,” katanya. (mdn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of