Kasus Pengadaan Senjata Api Fiktif

Sumber: Banjarmasin Post, Selasa, 10 November 2009

Martapura- Penyidikan terhadap kasus pengadaan senjata api fiktif terus dilakukan. Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang merugikan daerah sekitar Rp 200 juta tesebut.

Namun, dari tiga tersangka tersebut, Pariman, Johan Lakuleky, pejabat dan mantan pejabat  Satpol PP Banjar, Arianto Oslan, kontraktor dari CV Wisnu Satria belum dimintai keterangan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Zulhadi didampingi Kasi Pidsus, Agung Pamungkas, Arianto Oslan melarikan diri usai menerima uang dari pejabat pemkab atas pembayaran empat pucuk sejata tersebut.

“Kita akan tetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang, Red), kita sedang mengurusnya kata agung.

Sebab, dalam penetapan DPO memerlukan proses. Meski keterangan dari Arianto belum ada, namun, proses penyidikan tidak begitu terganggu.

“Kita akan berkooordinasi dengan beberapa pihak untuk pencarian Arianto Oslan, sehingga kasus ini segera dapat diselesaikan.” Jelasnya. Mengenai pemeriksaan, terus dilakukan. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan.

“Kita masih melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya bakal bertambah,” katanya.

Kejati Kalsel didampingi Kejari Martapura melakukan gelar perkara, Kamis (5/11).

Saat itu, dijelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan empat pucuk senjata api, dua pistol CZ 83 dan dua jenis BK Precesion. (ire)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of