Kasus Lahan Bandara Syamsudin Noor

Mantan General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor, di Banjarbaru, Gerrit N. Mailenzun, divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pelebaran lahan bandara. Vonis diberikan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Senin (10/8).

Gerrit adalah salah satu dari empat orang yang didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan. Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Sahran divonis tiga tahun penjara, denda 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sapli Sanjaya divonis 3,6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Eko Widiyawati divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Meskipun vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU), namun Gerrit tak memberi komentar kepada pers. Dia melimpahkan kepada kuasa hukumnya. Pengacaranya, Rudi Setiawan, mengatakan Gerrit masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau banding.

Sumber berita:

Radar Banjarmasin, Gerrit Divonis 2 Tahun, Selasa, 11 Agustus 2015.

Banjarmasin Post, Gerrit Masih Pikir-Pikir, Selasa, 11 Agustus 2015.

Catatan berita:

  • Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Bentuk-bentuk hukuman:
  1. Hukuman Penjara: Terhukum menjalaninya di gedung atau di rumah penjara negara; Batas maksimum hukuman penjara adalah seumur hidup; Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan penjara biasanya lebih banyak dan lebih berat; Kebebasan para tahanan penjara amat terbatas. Pengawasan terhadap mereka amat ketat. Misalnya, kiriman makanan bagi tahanan yang diantarkan keluarganya saja harus diperiksa dahulu. Para tahanan tidak diperbolehkan membawa alat-alat hiburan apa pun. Orang tidak bisa sembarangan (dengan mudah) mengunjungi, dan sebagainya.
  2. Hukuman Kurungan: Selain di penjara negara, dalam kasus-kasus tertentu terhukum mungkin diizinkan menjalaninya di rumahnya sendiri dengan pengawasan yang berwajib (hukuman kurungan rumah); Batas maksimum hukuman kurungan adalah 1 (satu) tahun; Pekerjaan yang harus dilakukan oleh para tahanan kurungan biasanya lebih sedikit dan lebih ringan; Kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak daripada tahanan penjara.
  • Hukuman subsider adalah hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tak membayarnya. Sedangkan tuduhan/dakwaan subsider adalah tuduhan/dakwaan sebagai pengganti tuduhan/dakwaan primer dalam hal tuduhan/dakwaan primer tersebut tidak terbukti.
  • Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :

  1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  3. putusan kasasi.
  • Upaya hukum Banding diatur dalam Bab XVII KUHAP.

Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

  • Kasasi diatur dalam Bagian kedua Bab XVII KUHAP.

Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan Tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of