“Kami Hanya Dikorbankan”

Sumber: Banjarmasin Post- Rabu, 27 Januari 2010

Terdakwa Kesbanglindapmas Dituntut 5 Tahun

KOTABARU, BPOST- Dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglindapmas) Kotabaru, Ibrahim dan Ma’rufin Noor dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, belum lama ini.

Ibrahim merupakan bendaharawan Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan (Kesbanglindapmas) Kotabaru, sementara Ma’rufin Noor, kontraktor pengadaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Eduard Sianturi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tersebut menyebabkan negara menderita kerugian Rp 341.644.750 itu.

Dalam kasus yang sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel itu, kedua terdakwa menaikan harga barang, sehingga tidak sesuai standar pasar dengan total anggaran Rp 123.385.000.

Diantara barang yang dibeli adalah sepatu, pakaian dinas lapangan (PDL), topi, sabuk kuningan, kaos oblong, tali, peluit, dan pentungan sebagai kelengkapan baju dinas hansip.

Ibrahim saat dikonfirmasi mengaku dia merupakan korban dalam kasus itu.  Pasalnya, menurut dia, untuk pengadaan baju hansip, dirinya hanya menandatangani surat perintah pembayaran (SPP).

Sedangkan yang melakukan kontrak adalah pengguna anggaran dengan pengadaan barang.  “Jadi harusnya bertanggung jawab pengguna anggaran. Saya membayar, karena semua administrasi sudah lengkap.  Kenapa hanya saya yang ditahan, pengguna anggaran dibiarkan bebas,” kata Ibrahim.

Sementara Ma’rufin, kontraktor pengadaan baju hansip dan atributnya itu mengatakan, dia dituduh bersekongkol dengan Ibrahim untuk menggelembungkan harga barang-barang yang dibeli itu.

“Saya diberi pekerjaan, tapi mengapa hanya kami yang diperiksa dan ditahan, berarti kami dikorbankan.  Setelah beberapa kali sidang akhirnya kami dituntut lima tahun,” kata Ma’rufin.

Selain dugaan korupsi Kesbanglindapmas, Kejari Kotabaru juga menangani sejumlah dugaan korupsi lain.  Salah satunya, pemfiktifan perjalan dinas.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kotabaru Saidi Noor sebagai tersangka.

Namun tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan Saidi Noor tak datang. “Kita belum tahu di mana sekarang di berada.  Tapi ke mana pun dia pergi tetap kita buru,” kata Eduard. (hh)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of