Banjarbaru – Bertempat di Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting TA 2022 dan 2023 serta LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, dan Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, Kamis, 11 Januari 2024.
Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan lembaga perwakilan daerah dan kepala daerah, maka berdasarkan pasal 20 ayat (1) sd. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.