Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru, Serahkan LKPD Unaudited TA 2020 ke BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Bertempat di Aula  BPK  Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 31 Maret 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali  Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004, penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of