Banjarbaru – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 31 Maret 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Kotabaru.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
Leave a Reply