Banjarmasin Post – Jumat, 9 April 2010
Barabai, BPOST – Terdakwa dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD HUlu Sungai Tengah (HST) Hasnan Matnun dan Abdullah Islamy, hari ini, Jumat (9/4). Wajib memenuhi panggilan Kejaksaan Barabai untuk menjalani eksekusi.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) kedua terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan. MA juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti. Abdullah Islamy sebesar Rp 110.506.259 dan Hasnan Matnuh sebesar Rp 85.106.250 subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penggelembungan anggarn perjalanan dinas fiktif pada 2004 – 2009 sehingga mengakibatkan Negara menderita kerugian Rp 2 miliar. Kepala Kejari Barabai Hutama Wisnu melalui Kasi Pidana Hadi Winarno mengatakan, eksekusi tidak bisa ditunda tanpa alas an tertentu. Kecuali, kata dia, kedua terdakwa sakit. Namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Kalau sampai hari ini mereka tidak datang, kami akan menjemput paksa. Kita juga siapkan tim dokter, jika mereka sakit saat akan dieksekusi,” ujar Hadi.
Selain melakukan eksekusi, kejaksaan juga mengagendakan pemanggilan panitia anggaran (panggar) DPRD HST periode 1999 – 2004 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu. Menurut Hadi, satu dari Sembilan anggota panggar yang akan dipanggil, masih aktif sebagai wakil rakyat di DPRD. Kendala pengembangan kasus itu, kata dia, salah satunya adalah mayoritas anggota panggar telah uzur atau berusia lanjut. “Jadi kita harus berhati-hati memeriksa mereka, sebab usia uzur sangat berpengaruh terhadap kesehatan,” katanya. (arl)
Leave a Reply