Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Sukorame di desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru yang ditangani pihak kejaksaan telah rampung, oleh jaksa penyidik kemudian kasusnya dilimpahkam ke jaksa penuntut.
Kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin sejak senin (21/10/2019), Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotabaru Armien Ramdhani SH, kedua tersangka masing masing adalah Dedi Sunanda selaku konsultan pengawas dan Sukirno selaku pihak Kontraktor, keduanya diduga telah melakukan perbuatan korupsi pembanguan Pasar Sukorame di Kabupaten Kotabaru yang mana dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara miliar rupiah. Dimana Hingga kini pasar tersebut tidak bisa digunakan karena bangunan hanya mencapai 47 persen.
Leave a Reply