Sumber: Banjarmasin Post- Kamis, 8 April 2010
Tersangka Mangkir, Pelimpahan Perkara Tertunda
PELAIHARI, BPOST – Pelimpahan perkara dugaan korupsi-penguasaan tanah negara di Kecamatan Jorong tahun 2009-dari Penyelidik kepada jaksa penuntut umum tertunda. Ini menyusul mangkirnya tersangka, EBS, memenuhi panggilan penyidik Kejari Pelaihari. Seyogianya pelimpahan perkara tersebut dilakukan Selasa, (6/4). Penyidik dan jaksa penuntut telah menunggu di kantor Kejari Pelaihari sejak pagi. Namun hingga sore tersangka (oknum aparat desa) tak kunjung dating.
Hari ini (kemarin, red) kami sudah layangkan panggilan kepada tersangka untuk hadir di Kejari Pelaihari Kamis (8/4) (hari ini, red). Jika mangkir lagi, terpaksa kami akan menjemputnya secara paksa. Soalnya itu panggilan ketiga,” kata Kajari Pelaihari Imam Wijaya melalui Kasi Pidsus Anwar, Rabu (7/4).
Anwar mengharapkan tersangka kooperatif dengan memenuhi panggilan ketiga tersebut. Hal itu demi kelancaran proses huku yang bersangkutan. Jika prosesnya berlarut-larut, tersangka sendiri yang rugi. Lebih lanjut Anwar menerangkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut perbuatan tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menguasai tanah negara (ratusan hektar) di wilayah Kecamatan Jorong secara sepihak. Tanah itu kemudian dikerjasamakan (plasma) kepada perusahaan kelapa sawit.
Permasalahannya tanah tersebut oleh negara dipinjampakaikan kepada BUMN yang bergerak di bidang hutan tanaman industri. Akibatnya BUMN itu kehilangan sumber pendapatan dari area HTI yang dikuasai EBS. Dampaknya negara pun turut kehilangan penerimaan. Sementara hingga berita ini diturunkan EBS belum berhasil dikonfirmasi. (roy)
Leave a Reply