Jakarta, Senin (14 April 2014) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2013 kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI, Jakarta pada hari ini (14/4). Acara penyampaian tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, serta para pejabat di lingkungan BPK.
IHPS II Tahun 2013 merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas 662 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 117 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 158 objek pemeriksaan kinerja, dan 387 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Pada Semester II Tahun 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap 158 objek pemeriksaan dan PDTT terhadap 387 objek pemeriksaan. Prioritas pemeriksaan BPK disusun sesuai dengan kebijakan pemeriksaan BPK 2012-2015 yang telah diformulasikan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Hasil pemeriksaan signifikan (pemeriksaan kinerja dan PDTT) adalah sebagai berikut : (1) Kegiatan Intelijen, Penindakan, dan Penanganan Perkara atas Impor Barang; (2) Kegiatan Pelayanan Operasional Pelabuhan Tanjung Priok; (3) Pengelolaan Audit dan Reviu Laporan Keuangan (LK) oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP); (4) Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai serta Pencegahan Kebakaran, Hutan dan Lahan; (5) Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Nasional; (6) Pengelolaan Pajak Hotel, Restoran, dan Reklame (PHRR); (7) Tata Kelola dan Pelayanan BUMD; (8) Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) Minyak dan Gas Bumi; (9) Pelaksanaan Program Bina Lingkungan BUMN Peduli; dan (10) Pengelolaan PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA).
IHPS II Tahun 2013 mengungkapkan sebanyak 10.996 kasus senilai Rp13,96 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.452 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp9,24 triliun yang meliputi kerugian sebanyak 1.840 kasus senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian sebanyak 586 kasus senilai Rp4,83 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.026 kasus senilai Rp2,63 triliun. Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah.
Kasus lainnya adalah sebanyak 3.505 kasus merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan sebanyak 1.782 kasus merupakan kelemahan administrasi, serta sebanyak 2.257 kasus senilai Rp4,72 triliun merupakan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya.
Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp173,55 miliar.
Pemeriksaan Keuangan pada Semester II Tahun 2013 dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2012 pada 108 Pemerintah Daerah meliputi 7 LK Pemerintah Provinsi, 88 LK Pemerintah Kabupaten, dan 13 LK pemerintah Kota. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas 9 LK Badan lainnya. Terhadap 108 LKPD Tahun 2012, BPK memberikan opini WTP atas 7 LKPD, opini WDP atas 52 LKPD, opini TW atas 2 LKPD, dan opini TMP atas 47 LKPD. Sedangkan pada badan lainnya, BPK memberikan opini WTP atas 2 LK, WDP atas 1 LK, dan TMP atas 6 LK.
Adapun permasalahan-permasalahan atas LKPD Tahun 2012 yang tidak memperoleh opini WTP antara lain adalah adanya pembatasan lingkup pemeriksaan, aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, penatausahaan kas yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelemahan pengelolaan yang material pada akun aset tetap, kas, piutang, persediaan, investasi permanen dan non permanen, aset lainnya, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pemeriksaan kinerja dalam Semester II Tahun 2013 dilakukan atas 158 objek pemeriksaan, terdiri atas 31 objek pemeriksaan Pemerintah Pusat, 15 objek pemeriksaan pemerintah provinsi, 107 objek pemeriksaan pemerintah kabupaten/kota, 4 objek pemeriksaan badan usaha milik negara (BUMN), dan 1 objek pemeriksaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Hasil pemeriksaan kinerja tersebut ditemukan 11 kasus ketidakhematan/ketidakekonomisan senilai Rp49,40 miliar, 23 kasus ketidakefisienan senilai Rp959,67 miliar, dan 1.622 kasus ketidakefektifan senilai Rp2,06 triliun.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam Semester II Tahun 2013 dilakukan atas 387 objek pemeriksaan yang meliputi 47 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 27 objek pemeriksaan pemerintah provinsi, 173 objek pemeriksaan pemerintah kabupaten/kota, 29 objek pemeriksaan BUMN, 8 objek pemeriksaan KKKS Minyak dan Gas Bumi, 92 objek pemeriksaan BUMD, 2 objek pemeriksaan Badan Layanan Usaha (BLU), 8 objek pemeriksaan BLU Daerah (BLUD) dan 1 objek pemeriksaan badan lainnya.
Hasil PDTT tersebut mengungkapkan adanya 1.548 kasus kelemahan SPI dan 3.576 kasus ketidakpatuhan terhadap ketetuan perundang-undangan senilai Rp6.97 triliun. Dari total kasus temuan PDTT tersebut, sebanyak 2.178 kasus senilai Rp5.79 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan mengungkapkan bahwa selama periode Tahun 2009 s.d. 2013, BPK telah menyampaikan sebanyak 212.750 rekomendasi senilai Rp81,49 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114.397 rekomendasi senilai Rp28,07 triliun atau 53,77% telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, dan diantaranya sebanyak 16.170 rekomendasi senilai Rp3,91 triliun ditindaklanjuti pada periode Semester II Tahun 2013. Entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan penyetoran sejumlah uang ke kas negara/daerah/perusahaan dan/atau penyerahan aset secara kumulatif dari Tahun 2009 s.d. 2013 senilai Rp16,56 triliun yang diantaranya senilai Rp1,39 triliun ditindaklanjuti selama Semester II Tahun 2013. Nilai Rp16,56 triliun tersebut merupakan jumlah uang/aset yang berhasil diselamatkan BPK melalui tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Semester II Tahun 2009 s.d. Tahun 2013 BPK telah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara total senilai Rp37,04 triliun dengan rincian, penyetoran selama proses pemeriksaan senilai Rp1,59 triliun, penyetoran dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp16,56 triliun, koreksi subsidi senilai Rp15,45 triliun, dan koreksi cost recovery senilai Rp3,44 triliun.
Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara Semester II Tahun 2013 menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian negara/daerah dalam kurun waktu periode Tahun 2003 s.d. 2013 sebanyak 24.474 kasus kerugian negara/daerah senilai Rp3.12 triliun, dengan tingkat penyelesaian sebanyak 15.538 kasus senilai Rp603,50 miliar.
Data kerugian negara/daerah pada Tahun 2013 menunjukkan bahwa kerugian negara/daerah yang tercatat pada Tahun 2013 adalah sebanyak 840 kasus senilai Rp20,25 miliar, dengan tingkat penyelesaian sebanyak 310 kasus senilai Rp3,63 miliar dengan rincian angsuran sebanyak 169 kasus senilai Rp1,42 miliar dan pelunasan sebanyak 141 kasus senilai Rp2,21 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah pada Tahun 2013 sebanyak 750 kasus senilai Rp16,62 miliar.
Pemantauan Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan Kepada Instansi yang Berwenang (Aparat Penegak Hukum) mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang selama periode Tahun 2003 s.d. 2013 sebanyak 432 temuan senilai Rp42.71 triliun, diantaranya sebanyak 48 temuan senilai Rp4.50 triliun disampaikan pada Tahun 2013. Dari 432 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 61 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 201 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 170 temuan. Secara keseluruhan, dari 432 temuan tersebut, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 319 temuan atau 73,84% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 45 temuan, penyelidikan sebanyak 93 temuan, penyidikan sebanyak 38 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 26 temuan, telah memperoleh putusan pengadilan sebanyak 102 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 15 temuan. Adapun sebanyak 113 temuan atau 26,16% belum ditindaklanjuti atau belum diperoleh informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply