Jakarta, Selasa (3 April 2012) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II (IHPS II) Tahun 2011 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (3/4).
IHPS II Tahun 2011 memuat: (1) hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2011, (2) hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan (3) hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah, termasuk di dalamnya hasil pemantauan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana yang disampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum).
Objek pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2011 terdiri atas entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan BHMN/BLU yang mengelola keuangan negara, seluruhnya berjumlah 927 objek pemeriksaan.
Pemeriksaan diprioritaskan pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Selain prioritas pemeriksaan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2010 yang belum diperiksa dan atau dilaporkan pada semester I Tahun 2011 dan pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) badan lainnya.
Temuan pemeriksaan BPK dalam Semester II Tahun 2011 meliputi 12.612 kasus senilai Rp20,25 triliun, diantaranya sebanyak 4.941 kasus senilai Rp13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Dari temuan senilai Rp13,25 triliun tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp81,71 miliar.
Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas 158 LKPD Tahun 2010 serta 8 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya. Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2010, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 2 entitas, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 70 entitas, opini tidak wajar (TW) atas 14 entitas, dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) atas 72 entitas.
Terhadap pemeriksaan keuangan atas 8 laporan keuangan BUMN dan badan lainnya, BPK memberikan opini WTP untuk LK BP Migas Tahun 2009 dan 2010, dan opini WDP untuk LK PDAM Kota Padang dan PDAM Tirta Kerja Raharja Kabupaten Tangerang Tahun 2010, LK Dana Abadi Umat (DAU) Tahun 2008, 2009, 2010, dan BP Batam Tahun 2010.
Pemeriksaan Kinerja dilakukan atas 143 objek pemeriksaan, terdiri atas 30 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 56 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 9 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, 29 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD, dan 19 objek pemeriksaan di lingkungan BLU. Pemeriksaan meliputi : 1) pelayanan kesehatan rumah sakit dan dinas kesehatan; 2) pengelolaan PDAM; 3) pengelolaan pendidikan; 4) upaya pengendalian korupsi; 5) efektivitas pengendalian pertumbuhan penduduk; 6) penetapan formasi dan pengadaan PNS; dan 7) efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring dalam kegiatan bisnis perbankan. Hasil pemeriksaan kinerja pada umumnya mengungkapkan belum efektifnya suatu kegiatan atau program, diantaranya : 1) pelayanan kesehatan rumah sakit dan dinas kesehatan kurang efektif karena kelemahan-kelemahan seperti pelayanan kesehatan di ruang rawat inap kelas tiga belum sesuai standar dan adanya tambahan kenaikan harga obat yang dibebankan pada pasien; 2) pengelolaan pendidikan belum efektif yang ditunjukkan dengan antara lain entitas yang masih belum memiliki database kependidikan dan belum terpenuhinya standar pelayanan minimal pemenuhan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 618 objek pemeriksaan, terdiri atas 190 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 363 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 28 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, 36 objek di lingkungan BUMD, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BHMN/BLU/badan lainnya. PDTT dikelompokkan dalam 10 tema yaitu : 1) pengelolaan pendapatan; 2) pelaksanaan belanja; 3) pengelolaan barang milik negara/daerah; 4) penyertaan modal daerah; 5) pelaksanaan kontrak kerjasama minyak dan gas bumi; 6) pelaksanaan kewajiban pelayanan umum; 7) reviu sistem pengendalian intern BUMN; 8.) operasional BUMN; 9) operasional RSUD/RSKD, PDAM dan BUMD lainnya; 10) operasional bank daerah. Hasil PDTT mengungkapkan 2.309 kasus kelemahan SPI dan 5.744 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp18.32 triliun, diantaranya sebanyak 3.507 kasus senilai Rp11,83 triliun merupakan temuan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan. Selama proses pemeriksaan temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp61,04 miliar.
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari sebanyak 216.122 rekomendasi senilai Rp121,34 triliun dalam hasil pemeriksaan tahun 2005 sampai dengan Semester II Tahun 2011. Sebanyak 127.310 rekomendasi senilai Rp51,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 47.094 rekomendasi senilai Rp45,43 triliun ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 41.718 rekomendasi senilaiRp24,37 triliun belum ditindaklanjuti. Entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK Tahun 2005 s.d. Semester II Tahun 2011 berupa penyetoran sejumlah uang ke kas atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp30,33 triliun.
Pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah menunjukan dari sebanyak 16.778 kasus kerugian negara senilai Rp4,32 triliun periode akhir Tahun 2003 s.d. Semester II Tahun 2011 telah dilakukan penyelesaian berupa angsuran terpantau sebanyak 4.401 kasus senilai Rp550,01 miliar, pelunasan sebanyak 6.794 kasus senilai Rp712,83 miliar, dan penghapusan kerugian negara/daerah atas 125 kasus senilai Rp12,43 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah adalah sebanyak 9.859 kasus senilai Rp3,04 triliun.
Pemantauan terhadap hasil pemeriksaan BPK berindikasi tindak pidana korupsi yangdisampaikan kepada instansi yang berwenang (aparat penegak hukum) menunjukkan bahwa sejak tahun 2003 s.d. akhir tahun 2011, jumlah LHP BPK berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada instansi berwenang adalah sebanyak 318 kasus senilai Rp33,87 triliun, diantaranya 13 kasus telah disampaikan BPK kepada aparat penegak hukum pada periode Semester II Tahun 2011. Dari 318 kasus yang diserahkan tersebut, instansi yang berwenang yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti 186 kasus berupa pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 37 kasus, ekspos/telaahan/koordinasi sebanyak 21 kasus, penyelidikan sebanyak 30 kasus, penyidikan sebanyak 10 kasus, proses sidang sebanyak 2 kasus, penuntutan sebanyak 11 kasus, vonis/banding/kasasi sebanyak 64 kasus, dan SP3 sebanyak 11 kasus. Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 132 kasus.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
Leave a Reply