Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian

Jakarta, Senin (11 Juni 2012) – Memenuhi Pasal 17 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 kepada DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI/DPD RI, Jakarta, pada        hari ini (11/6).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 tersebut terdiri dari:   1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2011; 2) LHP atas LKPP Tahun 2011; 3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2011; 4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2011; 5) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2005-2010; dan 6) Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Riviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2011.

Objek pemeriksaan LKPP Tahun 2011 terdiri dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 dan 2010, Laporan Realisasi APBN (LRA) dan Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada    31 Desember 2011 dan 2010.

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion) atas LKPP Tahun 2011, dengan dua permasalahan. Pertama, adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian (IP) atas Aset Tetap, yaitu: (1) Aset Tetap pada 10 Kementerian Negara/Lembaga (KL) dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum dilakukan IP; (2) Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum selesai dilakukan IP dan hasil IP tidak memadai; (3) Aset Tetap  hasil IP pada 3 KL senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda; (4) Pencatatan hasil IP pada 40 KL masih selisih senilai Rp1,54 triliun dengan nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); (5) Aset Tetap pada 14 KL senilai Rp6,89 triliun tidak diketahui keberadaannya; dan (6) Pelaksanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan Aset Tetap. Nilai Aset Tetap yang dilaporkan bisa berbeda secara signifikan jika Pemerintah menyelesaikan dan mencatat seluruh hasil IP.

Kedua, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu: (1) Pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit senilai Rp18,25 triliun; (2) Aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid; (3) Aset Eks BPPN berupa tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) senilai Rp8,68 triliun belum didukung kesepakatan dengan Pemegang Saham; (4) Aset Eks BPPN berupa aset properti sebanyak 917 item belum dinilai; dan (5) Pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas Aset Eks BPPN yang berupa piutang. Data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran saldo Aset Eks BPPN.

BPK RI juga menemukan permasalahan signifikan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) yaitu:        (1) Inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil Migas; (2) Pelaksaan monitoring dan penagihan atas kewajiban PPh Migas tidak optimal; (3) Terdapat kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap; (4) Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan IP atas Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); (5) Pelaksanaan IP Aset Eks BPPN tidak berdasarkan dokumen yang valid; (6) Penyelesaian Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut dan penetapannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) dapat berbeda dengan penyerahan awal; (7) Sistem pertanggungjawaban dan pelaporan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya dalam LKPP belum diatur secara konsisten dan komprehensif; dan (8) Terdapat selisih nilai Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2011 antara fisik dengan catatannya.

Permasalahan signifikan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu: (1) Terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terlambat/belum disetorkan ke kas negara, kurang/belum dipungut, digunakan langsung di luar mekanisme APBN, dan dipungut melebihi tarif PP; (2) Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Migas atas areal onshore tidak sesuai dengan Undang Undang PBB dan Undang Undang Migas; (3) Terdapat perbedaan realisasi pendapatan hibah antara LKPP dengan LK Bagian Anggaran (BA) pengelolaan hibah yang tidak dapat dijelaskan dan penerimaan hibah langsung KL belum dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara (BUN) dan dikelola di luar mekanisme APBN; (4) Pemerintah belum menetapkan status pengelolaan keuangan 7 perguruan tinggi yang telah dibatalkan status Badan Hukum Pendidikan (BHP)-nya; dan (5) Penyelesaian kesepakatan antara Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Perum Jamkindo atas Risk Sharing tunggakan Kredit Usaha Tani Tahun Penyediaan (KUT TP) 1998/1999 pola channeling berlarut-larut.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut di atas, BPK RI merekomendasikan kepada Pemerintah antara lain agar: (a) Menindaklanjuti rekomendasi BPK yang telah disampaikan dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010; (b) Memperbaiki kebijakan perencanaan, penganggaran, dan penetapan BPYBDS sebagai PMN serta menetapkan perlakukan selisih nilai BPYBDS dan PMN yang ditetapkan; (c) Memperbaiki sistem pertanggungjawaban dan pelaporan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya; (d) Melakukan pendataan dan monitoring atas potensi PNBP di seluruh KL; (e) Mengatur sanksi yang tegas atas keterlambatan penyetoran dan penggunaan langsung; (f) Merevisi UU PNPB terutama yang menyangkut kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP yang memudahkan pelaksanaannya; (g) Menetapkan secara jelas objek pajak PBB Migas sesuai dengan UU PBB dan UU Migas serta memperbaiki petunjuk pengisian SPOP dan mekanisme penetapan PBB Migas; (h) Menetapkan peraturan mengenai monitoring penerimaan hibah langsung di tingkat KL, pelaporan dan sanksi bagi satuan kerja yang tidak melaporkan hibah langsung yang diterimanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (i) Segera menetapkan status hukum pengelolaan keuangan atas 7 Perguruan Tinggi eks Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan (j) Membahas dengan pihak BI dan Perum Jamkrindo untuk menyepakati risk sharing atas KUT TP 1998/1999 secara akuntabel dengan mempertimbangkan rasa keadilan.

Hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal yang dilakukan atas pemenuhan 45 kriteria transparansi fiskal yang dikeluarkan oleh International Monetery Fund (IMF) yang meliputi kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah, proses anggaran yang terbuka, ketersediaan informasi bagi publik, dan keyakinan atas integritas data yang dilaporkan, menunjukkan bahwa pemerintah sudah memenuhi sebanyak 22 kriteria, belum sepenuhnya memenuhi sebanyak 22 kriteria, dan belum memenuhi sebanyak satu kriteria.

Hasil pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan atas LKPP sebelumnya menunjukkan dari 36 temuan yang belum selesai ditindaklanjuti, pemerintah telah selesai menindaklanjuti sebanyak 16 temuan sesuai saran yang diajukan oleh BPK, dan masih memproses tindak lanjut sebanyak 20 temuan. Permasalahan yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah antara lain: (1) Menetapkan seluruh sistem akuntansi sehingga lingkup pelaporan di LKPP menjadi jelas, terakhir dengan menetapkan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, Transaksi Khusus, dan Badan Lainnya pada Tahun 2011; (2) Menyempurnakan sistem-sistem penyusunan LKPP yaitu Sistem Akuntansi Hibah sehingga dapat memudahkan pengesahan hibah langsung, Sistem Penerimaan Negara sehingga dapat memantau transaksi reversal dan menjelaskan selisih yang terjadi, dan sistem pencatatan dan rekonsiliasi Piutang Perpajakan sehingga catatan Piutang didukung dokumen sumber; (3) Mengubah penyelesaian PPN Ditanggung Pemerintah menjadi Subsidi PPN atas penyerahan jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah; (4) Menetapkan peraturan atas pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; (5) Menetapkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebagai Pengguna Anggaran di APBN Tahun 2012.

Sementara itu permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain: (1) Mengupayakan amandemen formulasi perhitungan sharing antara Pemerintah dengan KKKS yang disesuaikan dengan tax treaty; (2) Perbaikan sistem pengelolaan perpajakan KKKS; (3) Perbaikan peraturan penetapan objek PBB Migas; (4) Penertiban pungutan PNBP dan/atau penyetoran PNBP dan hibah langsung di KL; (5) Penertiban dan penyempurnaan sistem pencatatan transaksi-transaksi non anggaran dan transaksi lain yang mempengaruhi SAL; (6) Penyempurnaan regulasi dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyusunan aturan teknis mengenai tata cara pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban potongan gaji PNS untuk iuran dana pensiun yang dititipkan Menteri Keuangan kepada PT Taspen (Persero); dan (7) Penyelesaian IP Aset tetap, Aset KKKS, dan Aset Eks BPPN serta penyempurnaan pembukuannya.

Opini atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) banyak mengalami peningkatan. Opini atas LKKL dan LK BA BUN yang merupakan elemen utama LKPP, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah KL/BA BUN yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009 terdapat 45 KL/BA BUN yang memperoleh opini WTP, kemudian meningkat menjadi 53 KL/BA BUN pada tahun 2010 dan 67 KL/BA BUN pada tahun 2011.

Perkembangan Opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2009-2011

Opini Tahun
2009 2010 2011
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 45 53 67
Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 26 29 18
Tidak Memberikan Pendapat (TMP) 8 2 2
Tidak Wajar (TW)
Jumlah Entitas Pelaporan 79 84 87

BPK RI berharap DPD RI dapat membantu tindak lanjut LHP LKPP oleh Pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh Pemerintah.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of