Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2011 “Wajar Dengan Pengecualian”

Jakarta (Jumat, 8 Juni 2012) – Memenuhi Pasal 17 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011 kepada Menteri Pertanian, Ir. H. Suswono, M.M.A. di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada hari ini (8/6).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian Tahun 2011 tersebut terdiri dari: 1) LHP atas LK Kementerian Pertanian Tahun 2011; 2) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Pertanian Tahun 2011; dan 3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Pertanian Tahun 2011.

Objek pemeriksaan LK KLH Tahun 2011 terdiri dari Neraca Kementerian Pertanian per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK Kementerian Pertanian Tahun 2011. Opini tersebut diberikan BPK RI selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2008. Hal-hal yang dikecualikan dalam LK Kementerian Pertanian Tahun 2011 meliputi: 1) aset tetap senilai Rp188,21 miliar yang tidak ditemukan; dan 2) aset senilai Rp25,9 miliar yang dimanfaatkan PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) belum dapat diakui sebagai Barang Milik Negara (BMN) karena belum ditemukan data-data sumber pendukung kepemilikan aset.

BPK RI juga menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang terkait kelemahan SPI, antara lain:             (1) penatausahaan Hibah kurang tertib; dan (2) aset tetap senilai Rp96,4 miliar dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum dan status yang jelas.

Permasalahan yang terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain: (1) kekurangan pungutan PNBP atas jasa laboratorium, sewa rumah dinas dan sewa lahan senilai Rp110,04 juta; (2) denda keterlambatan pembayaran oleh penyalur pupuk pada hibah luar negeri The Food Security for Underprivillaged Farmer (SKR) belum diterima oleh Negara; (3) penatausahaan dan pelaporan penerimaan Hibah Luar Negeri belum sepenuhnya sesuai ketentuan; (4) kelebihan pembayaran sebesar Rp784,22 juta atas tunjangan pegawai, honor Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THLTBPP) dan Biaya Operasi Penyuluh (BOP); (5) keterlambatan pelaksanaan sepuluh paket pengadaan barang dan jasa belum dikenakan denda sebesar Rp220,7 juta; (6) penggelapan dana bansos Kegiatan Dem Area Ubi Kayu; (7) aset tetap berupa tanah seluas 4.153.594 m2 senilai Rp48,38 miliar belum bersertifikat; dan (8) pengalihan tunggakan DPM LUEP senilai Rp4,06 miliar belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pemeriksaan atas LK Kementerian Pertanian Tahun 2011, BPK RI juga memeriksa LK Bagian Anggaran atas Subsidi (BA 999.07) dan belanja lain-lain (BA 999.08). Pemeriksaan ini bukan ditujukan memberikan opini atas LK tersebut pada Kementerian Pertanian Tahun 2011, tetapi merupakan pemeriksaan dukungan untuk Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).

LHP atas LK BA 999.08 antara lain mengungkapkan adanya peminjaman stock dan uang dari kegiatan Cadangan Benih Nasional (CBN) senilai Rp 474,2 miliar tanpa otorisasi dari pemerintah. sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp3,03 miliar dan masih terdapat sisa pinjaman per 31 Desember 2011 sebesar Rp168,04 miliar. BA 999.07 mengungkapkan juga saldo persediaan senilai Rp4,8 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of