Catatan Berita: Hapus Pajak Progresif di Bawah 2000 cc

Penerapan pajak progresif ini sendiri sejak tahun 2014 silam. Dimana jika wajib pajak memiliki kendaraan lebih dari satu maka disebut tarif pertama, kenaikannya 1,5 persen dari kendaraan sebelumnya. Tarif kedua sebesar dua persen, tarif ketiga 2,5 persen, tarif ketiga sebesar tiga persen dan seterusnya.

Pemerintah Provinsi (Pemda) Kalimantan Selatan sempat merevisi peraturan yang dikeluarkan tersebut, pada tahun 2017 lalu. Dimana pajak progresif tak lagi dibebankan terhadap kepemilikan angkutan roda empat atau lebih di satu tempat tinggal. Dengan catatan, nama kepemilikan di satu tempat tinggal tersebut beda nama kepemilikan kendaraan. Sebelumnya, meski di satu tempat tinggal tersebut beda nama, wajib pajak tetap dikenakan pajak progresif.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of