Sumber: Banjarmasin Post – Rabu, 16 Desember 2009
Banjarmasin, BPOST – Komitmen terhadap usaha pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Terus digeliatkan Pemko Banjarmasin.
Tak ingin ada pengelola proyek pemerintah terjerat pidana karena salah presepsi dalam memahami masalah gratifikasi, Bagian Hukum Setdako setempat berinisiatif mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/12). Dalam pertemuan dengan pengelola DAK rehab sekolah di Taman Budaya Kalsel itu, perwakilan KPK menguraikan kerawanan pengelola DAK terjebak gratifikasi. Menurut Staf Gratifikasi KPK, Uding, sampai sejauh ini, belum ada undang-undang yang menentukan batasan besarnya pemberian yang termasuk kategori gratifikasi.
Hanya saja dalam undang-undang 311 Jo Undang-undang No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi, berapapun itu termasuk suap, meskipun hanya berupa baju atau lainnya. Namun, jika dilaporkan ke KPK ketika ada pemberian orang yang terkait dengan jabatannya atau kewenangannya, maka dia dapat dibebaskan dari tuntutan hukum atau tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Asalkan, yang berangkutan melaporkannya tidak lebih dari 30 hari waktu kerja setelah menerima pemberian itu.
Jika tidak, maka ia terkena gratifikasi. “Tata cara pelaporannya diatur KPK,” katanya. Caranya, penerima bisa mendownload blanko yang ada di situs KPK. Setelah diisi, dipersilahkan untuk mengirimnya ke KPK di Jakarta, atau langsung ke situs tersebut. Setelah itu, KPK akan memutuskan apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau tidak. “Keputusan itu diterbitkan melalui SK pimpinan KPK,” ujarnya. Sayangnya, pelapor mengenai kasus ini masih sedikit. Tahun ini saja, kurang dari 400 laporan yang masuk dari seluruh Indonesia. Padahal, dia menduga, jumlahnya lebih banyak dari itu. Dari laporan itu, bermacam-macam, mulai dari baju hingga mobil. Namun, kebanyakan laporan itu berasal dari Jakarta. “Jumlah persisnya saya kurang tahu,” katanya. Ditambahkan Kepala Bagian Hukum Kota Banjarmasin, Fathurrahim, dalam kegiatan penyuluhan ini pihaknya memang mengundang kepala sekolah di Banjarmasin. Soalnya, banyak dana pendidikan yang dikelola langsung oleh sekolah, salah satunya DAK rehab sekolah. Dan DAK rehab sekolah ini memang rawan gratifikasi. (ire)
Leave a Reply