Upah Tukang Diduga Digelembungkan

Sumber: Banjarmasin Post, Kamis 29 Oktober 2009

PELAIHARI, KAMIS – Kepala Sekolah Dasar yang terbelit hukum bertambah. Secara resmi, Rabu (28/10), penyidik Unit Tipikor Polres Tala menetapkan Kepsek SDN Ujungbatu 2 Wal (53) menjadi tersangka.

Tak cuma itu, penyidik juga menetapkan Hj Juh (48) menjadi tersangka. Yang bersangkutan adalah pegawai UPTD Disdik Kecamatan Pelaihari dengan jabatan Pengawas Rayon IV Ujungbatu.

Perempuan itu ditetapkan menjadi tersangka, karena berperan sebagai pelaksana pekerjaan proyek rehab gedung (ruang lokal) SDN Ujungbatu 2 tahun 2008. Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 322.900.000.

Penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidikan Unit Tipikor Polres Tala menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Rabu (28/10). Penyidik setemat langsung menerbitkan LP (laporan polisi)nya dan menetapkan tersangkanya yaitu Wal dan Hj Juh.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam melaksanakan proyek DAK tersebut sehingga merugikan jutaan rupiah. “Sesuai hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara sebesar Rp 145 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Tala AKP Dony Eka Putra SIK, Rabu (28/10).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Wal dan Hj Juh belum ditahan. “Itu tinggal menunggu waktu saja, karena keduanya belum kami panggil. Segera kami layangkan surat panggilannya,” kata Dony didampingi dua penyidik Unit Tipikor Sulaimi dan Somad.

Seperti kasus terdahulu, beber Sulaimi, dalam kasus DAK SDN Ujungbatu tersebut unsur pidana korupsinya juga lantaran adanya pengelembungan volume dan satuan harga. Paling besar terjadi pada pembelian kayu dan upah tukang.

“Upah tukang yang tertera dalam kwitansi sebesar Rp 65 juta, padahal pengeluaran riilnya hanya Rp 13.250.000. Pembelian kayu yang tertera dalam kwitansi menyedot biaya Rp 78 juta, padahal riilnya hanya Rp 22 juta,” kata Sulaimi.

Dony mengatakan, dua proyek DAK lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini masih akan diaudit oleh BPKP. Lebih dulu pihaknya meminta BPKP untuk mengaudit proyek pengairan Dinas PU tahun 2004/2005 yang juga ditengarai bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh klarifikasi dari kedua tersangka. Sementara itu Kepsek SDN Bluru 2 MA yang kini mendekam di sel Mapolres Tala enggan memberikan keterangan ketika coba dikonfirmasi melalui pengacaranya.

“Maaf saat ini kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti saat sidang duduk perkaranya juga akan jelas dan bisa diketahui publik,” jelas Dedi Fathurrahman, pengacara MA.

(roy)

Dugaan Korupsi SDN Ujungbatu
——————————
– Kerugian negara Rp 145 juta
– Tersangka Wal (kepala sekolah) dan Hj Juh (pengawas)
– Modus: Markup rehab sekolah

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of