Banjarbaru – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa 5 Maret 2024, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Mansyah Sabri, Pj. Bupati Hulu Sungai Utara, H. Zakly Asswan dan Pj. Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.