LSM Laporkan Kejari ke Jaksa Agung
Sumber: Banjarmasin Post – Minggu, 13 Desember 2009
Pelaihari, BPOST – Kinerja Kejaksaan Negeri Pelaihari dinilai belum maksimal menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. LSM Merah Putih meliris ada empat kasus yang ditindaklanjuti Kejati Pelaihari.
“Keempat kasus dugaan korupsi itu yakni dana jaringan irigasi pada Dinas PU, PD Aneka Usaha Manuntung Berseri, proyek pembangunan Masjid Agung Ayuhada, dan SK tenaga honor fiktif pada dinas PU,” beber Ketua LSM Merah Putih M Hardiansyah. Hardiansyah mengaku tidak puas dengan kinerja Kejari Pelaihari. Itu sebabnya 8 Desember lalu ia melayangkan surat ke Jaksa Agung dan Kepada Ketua Komisi Kejaksaan. Surat tersebut ditembuskan ke presiden, menkum dan HAM, KPK, kapolri, kejati Kalsel, kapolda Kalsel dan kapolres Tala. Dalam surat ini dia meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat/LSM yang masuk ke Kejari Pelaihari.
“Laporan-laporan itu harus ditindaklanjuti secara serius. Ini penting karena menyangkut program seratus hari presiden RI dalam upaya memberantas mafia peradilan,” ucapnya. Dalam suratnya dia juga meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan mengambil langkah mereformasi birokrasi di tubuh Kejari Pelaihari. Dikonfirmasi via telepon, Kejari Pelaihari Iman Wijaya tidak banyak memberikan jawaban. ” Tanyakan langsung ke Kasi Intel,” ucapnya via short message service (SMS) ponselnya, Jumat (11/12). Terpisah, Kasi Intel Safwan Wahyopie saat dihubungi juga belum bisa memberikan keterangan memadai. “Saya belum membaca surat pengaduan LSM Merah Putih itu, jadi saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan.”
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Merah Putih tersebut pernah ditangani Kejari Pelaihari. Langkah hokum awal berupa penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) telah dilakukan, namun tidak sampai ditinggalkan ke tahap penyidikan karena tak ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi. Seperti laporan terkini LSM Merah Putih tentang dugaan honerer fiktif di Dinas PU. Tim Pulbaket Kejari Pelaihari telah melakukan penyelidikan. Dan seperti ditegaskan kajari melalui Safwan Wahyopie beberapa waktu lalu, hasil pulbaket tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tak dianggat ke tahap penyidikan. LSM Merah Putih menyakini kasus tersebut bisa diangkat ke tahap penyidikan, termasuk sejumlah kasus lainnya yang oleh kejari Pelaihari dinyatakan kurang cukup bukti. “Buktinya kasus pengairan yang dulu pernah dilaporkan anggota DPRD Tala dan tidak pernah ada tindak lanjutnya, sekarang setelah kami laporkan ke Tipikor Polres Tala dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan sudah ada empat orang yang dijaikan tersangka.” Sebut Hardi. (roy)
Leave a Reply