EKSPOSE BPK RI PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

KEJATI2Pada hari Senin tanggal 29 September 2014, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Gedung I Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, diadakan pertemuan antara BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan terkait Ekspose Perkara Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan untuk Perluasan Bandara Sjamsuddin Noor Banjarmasin dengan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, pegawai Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru dan pemilik tanah.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Kepala Subauditorat Kalsel I dan II, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Sub Bagian Hukum dan beberapa auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diwakili oleh Zulhadi Savitri selaku Asisten Pidana Khusus dan Muhammad Ali selaku Kasi Penyidikan.

KEJATI1Pihak Kejaksaan meminta saran terkait data/dokumen apa saja yang harus dilengkapi terkait dengan perkara ini dan bagaimana sebaiknya metode yang harus digunakan dalam penyidikan perkara dugaan mark up pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sjamsuddin Noor Banjarmasin. Adapun tanggapan dari pihak BPK RI terhadap permasalahan diatas yaitu mekanisme yang berlaku di BPK RI terkait dengan permintaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah diwajibkan kepada Pemohon untuk melakukan pemaparan/ekspose dengan menyampaikan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut yang hasilnya akan dilakukan penilaian oleh BPK RI dalam jangka waktu 10 hari apakah dapat dilakukan proses penghitungan Kerugian Negara/Daerah.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of