Payung hukum dana cadangan[i] untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 sebesar Rp 150 miliar, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kalsel, Senin (19/8/2018).
Dana cadangan itu, dimasukan dalam APBD[ii]
2019 Perubahan melalui rapat paripurna DPRD Kalsel.
[i] Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran (PP Nomor 12 Tahun 2019).
[ii] Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Leave a Reply