Sumber: Kalimantan Post, Rabu, 26 Agustus 2009
Banjarmasin, KP – Terus berlarutnya tunggakan tebusan dan harga sewa toko milik Pemko Banjarmasin, yang kini mencapai Rp2 miliar, menyulut perhatian DPRD setempat. Lembaga perwakilan rakyat, inipun kemudian meminta agar intansi terkait dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar, untuk tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
Seperti melakukan koordinasi dan berkerjama dengan institusi penegak hukum, seperti Polisi dan Jaksa untuk menanggih secara paksa terhadap tunggakan tebusan dan sewa toko milik pemko ini,” usul Komisi II DPRD Kota Banjarmasin yang diwakili juru bicara, Muchdiansyah SE, kepada KP, Selasa (25/8).
Menurutnya, besarnya tunggakan tebusan dan sewa toko ini tampaknya sudah menjadi permasalahan yang belum dituntaskan oleh Dinas Pengelolaan Pasar.
Sehingga ujarnya, membuat instansi itu dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir setiap tahun tidak pernah mencapai target. Kendati Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, sebagai salah satu penggali sumber PAD sudah beberapa kali dilakukan pergantian.
Terbukti dalam tahun anggaran 2008 lalu dari Rp3 miliar yang ditargetkan, PAD yang diterima hanya sekitar Rp1 miliar lebih. Kenyataan ini, setidaknya membuktikan tidak ada satupun kepala dinas di instansi tersebut mampu memecahkan persoalan tunggakan harga tebusan atau sewa toko tadi.
Lebih juah anggota Dewan dari F-PAN itu menguatirkan, jika terus menerus tidak ada penyelesaian, maka sampai kapan pun tunggakan harga tebusan dan sewa toko, itu akan menjadi bebas psikologis siapa pun yang diberikan kepercayaan oleh walikota sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Pasar.
Padahal tebusan dan ketentuan sewa toko, ini kata Muchdiansyah, sudah sangat jelas ada dasarnya hukumnya, karena telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk soal sanksi.
”Seperti jika tidak membayar harga tebusan atau sewa toko dalam waktu yang sudah ditentukan, maka Pemko Banjarmasin berhak untuk mengambil kembali toko yang telah ditempati pedagang itu,” ujarnya.
Dalam menyikapi besarnya tunggakan tebusan dan sewa toko, ini sebenarnya Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pengelolaan Pasar sudah beberapa kali mengeluarkan ancaman. Bahkan ultimatum untuk melakukan penyitaan dengan menjalin koordinasi dan kerjasama dengan instansi penegak hukum, seperti Kejaksaaan.
Namun ironisnya kata Muchdiansyah, peringatan dan ultimatum itu sampai sekarang tidak pernah dibuktikan. ”Akibatnya, PAD dari sekotor pasar tetap saja tidak mencapai target,” tandasnya. (nid/K-5)
Leave a Reply