Catatan Berita: Dishubkominfo Banjarmasin Cabut Izin Pengelola Parkir Nakal

Keluhan soal parkir masih saja muncul. Kebanyakan keluhaan tersebut terkait tarif yang masih di atas ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Khusus untuk roda dua, keluhan yang kerap muncul yaitu tarif yang seharusnya Rp 2.000,00 malah dikenai Rp 3.000,00.
Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola parkir yang memungut tarif melebihi dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Bagi pengelola parkir yang nakal tersebut akan kami berikan sanksi tegas, yaitu tidak kami perpanjang lagi izinnya alias kami cabut izin Pengolahan Parkirnya, tegas Ichwan. Kebetulan, menurut Ichwan, kontrak izin pengelolaan parkir berakhir pada Desember 2016 ini. Artinya pada Januari 2017, semua pengelolaan parkir harus diperbaharui izinnya dan bagi pengelola parkir yang memungut melebihi Perda, izinnya tidak kami berikan lagi, ujarnya.

Pihaknya sudah memberi peringatan para pengelola parkir yang melanggar itu. Namun ada yang mengaku siap mematuhi aturan. “Alasannya, itu ulah juru parkir sendiri. Tapi kami pantau terus dan tetap kami beri sanksi,” katanya. Selengkapnya

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of