Banjarbaru – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan acara Diseminasi terhadap produk Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) BPK RI yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2017, di Aula gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemeriksa terkait produk Litbang BPK RI, antara lain mengenai SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan PMP (Pedoman Manajemen Pemeriksaan). PMP pada dasarnya digunakan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan SPKN dan sebagai acuan bagi BPK dan pelaksana BPK dalam menjalankan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam sambutannya pada acara yang dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan PDTT, para pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan ini, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dengan standar dan pedoman pemeriksaan yang ada saat ini, diharapkan hasil pemeriksaan keuangan negara dapat lebih berkualitas. Hasil pemeriksaan yang berkualitas akan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien, dan efektif. Pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi 3E tersebut, diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply