Sumber : Banjarmasin Post- Kamis, 21 Januari 2010
Lelang Barang dan Jasa Kemahalan
Banjarmasin,BPOST – Saat pemerintah gencar menggenjot penerimaan dari pajak, hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel justru menemukan ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak menyetor pajak sebesar 500 juta.
Kepala Inspektorat Provinsi Kalsel,Suhardjo mengingatkan semua bendaharawan dinas di lingkungan Pemprov Kalsel untuk benar-benar mencermati laporan penggunaan anggaran. “Hingga Desember 2009 lalu, ada satu SKPD yang seharusnya membayar pajak Rp 500 juta, ternyata tidak disetor. Kalau sampai hal ini terlena maka akan menimbulkan permasalahan,” pesannya, Rabu (20/1). Temuan ini jelas merupakan tamparan bagi dinas yang bersangkutan. Sayangnya Suhardjo tidak bersedia menyebut dinas atau badan di Pemprov Kalsel yang malas membayar pajak tersebut. “Memang laporannya sudah terbayar. Tapi setelah kami cek dokumennya, ternyata pajak belum disetor. Makanya ini perlu ketelitian semua pihak sebelum audit BPKP,” pintanya. Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut menjadi perhatian dini bagi semua dinas,badan dan bendaharawan untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menyusun laporan. Bahkan secara khusus, Suhardjo meminta masing-masing kepala dinas untuk lebih mencermati setiap laporan penggunaan anggaran yang disusun bendaharawannya. “Bukannya tidak percaya terhadap anak buah, tapi untuk kepentingan bersama tidak ada salahnya jika kepala dinas itu lebih cermat,” ujarnya.
Selain memberikan peringatan kepada dinas yang malas membayar pajak, Suhardjo juga mengingatkan sejumlah dinas yang melaksanakan lelang barang dan jasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan inspektorat, banyak ditemui penyusunan anggaran yang menyalahi aturan. Yakni mematok harga terlalu mahal dari standar. “Sehingga tidak efesien. Makanya, setelah dicek kelebihan harga tersebut harus dikembalikan,” tukasnya. Hal senada dikatakan Sekdaprov Kalsel, Muchlis Gafuri. Dia berharap peringatan tersebut menjadi prioritas masing-masing satuan kerja untuk lebih waspada dalam penyusunan laporang anggaran. Karena, setelah hasil pemeriksaan internal tersebut selesai maka akan dilakukan audit oleh BPKP. (coi)
Leave a Reply