Sumber: Banjarmasin Post – Senin, 23 November 2009
MARABAHAN, BPOST – Inspektorat Barito Kuala (Batola) telah menyelamatkan dan mengembalikan dana Rp 2 miliar ke kas daerah. Dana ini berasal dari tindak lanjut pengawasan dan pemeriksaan BPK RI, terkait kerugian daerah pada penyelenggaraan pemerintahan di Batola 2006-2008.
“Hasil pengembalian dana yang disetor ke kas daerah sudah lebih kurang Rp 2 miliar. Itu berasal dari dana yang bersifat kewajiban setor ataupun kewajiban administrasi oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ujar kepala Inspektorat Batola, H Amali Wijen, Jumat (20/11).
Sebelumnya terkait pemeriksaan BPK RI, ditemukan indikasi kerugian daerah yang belum disetor sembilan SKPD di Batola sebesar Rp 3.122.300.399. Pemeriksaan BPK juga menemukan adanya beberapa temuan bersifat administratif dengan kerugian bernilai uang Rp 800 juta. Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Batola juga menemukan penyetoran ke kas daerah yang belum dilakukan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dengan nilai Rp 121,3 juta.
“Semua temuan di SKPD atau dinas-dinas baik berupa setoran maupun administratif sudah diselesaikan, tinggal beberapa individu di SKPD yang masih ada. Ini yang masih kita selesaikan melalui tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tim Ganti Rugi (TP-TGR), yang diketuai Sekda,” ujar Amali Wijen.
Meski tidak mau menyebutkan individu di SKPD mana saja yang belum menyelesaikan pengembalian dana ke kas daerah, Amali mengatakan, TP-TGR sejak 31 Oktober 2009 telah menetapkan tiga langkah penyelesaian.
Pertama, jalan damai dengan mengembalikan secepatnya ke kas daerah oleh individu yang bersangkutan, kedua melalui proses TP-TGR pada bendahara atau pegawai negeri yang melakukan penyimpangan, dan melalui proses pengadilan.
“Yang ditangani melalui tim TP-TGR tidak bisa diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan, kecuali melalui TP-TGR gagal, maka akan diserahkan sesuai proses hukum,” paparnya. (ff)
Leave a Reply