BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 19 Maret 2014 menyelenggarakan Diklat Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan bertempat di Ruang Rapat Kasetlan Lantai III Gedung I Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Diklat tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan, Suyatna, dan diikuti oleh 37 peserta yang merupakan pejabat fungsional pemeriksa pada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaksanaannya berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari pukul 08.00 s/d 17.30 Wita dengan menghadirkan pembicara Tri Artha dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Ikatan Akuntan Indonesia (KSAP IAI).
Acara tersebut berakhir pada Jum’at, 21 Maret 2014, dan juga ditutup oleh Kepala Perwakilan. Tujuan dari pelaksanaan diklat tersebut adalah sebagai sarana sosialisasi Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dengan harapan agar para pemeriksa mampu untuk menjelaskan proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Leave a Reply