Sumber: Banjarmasin Post – Kamis, 18 November 2009
AMUNTAI, BPOST – Kejaksaan Negeri Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas.
Setelah HY dan HA. Giliran Rai, manajer eksekutif sebuah diler mobil ternama di Banjarmasin yang ditetapkan jadi tersangka.
Rai tetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2009 lalu berdasar Surat Penyidik Kejaksaan Negeri Amuntai, setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HY dan HA.
Dari keterangan dua tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Amunti itu, penyidik Kejari meyakini kalau Rai berperan terjadinya mark up pengadaan mobil dinas Daihatsu Terios di lingkungan Pemkab HSU.
“Penetapan Rai tersebut berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kita lakukan terhadap sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka itu,” kata Kejari Amuntai Victor Saut didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heri Yulianto, Rabu (18/11).
Rencananya, kemarin, salah satu kontraktor yakni Fat atau yang lebih dikenal dengan sebutan H Ah dijadwalkan akan diperiksa, namun kuasa hukumnya mengabarkan, yang bersangkutan sakit.
Heri menambahkan, hingga kemarin beberapa saksi sudah diperiksa, seperti kontraktor dan rekanan.
Rencananya, kejari akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab HSU serta panitia lelang.
Apakah akan ada tersangka lain. Heri mengaku belum bisa berkomentar.
Menurut dia, saat ini Kejari Amuntai menyempurnakan dakwaan HY dan HA.
“Sebentar lagi sidang, kita lihat saja nanti hasilnya. Apakah ada tersangka baru,” katanya.
Hasil pemeriksaan dan telaahan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, mark up pengadaan mobil dinas itu menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. (dua)
Leave a Reply