Deposito Jumbo Pemerintah Daerah; Perburuan Rente dan Alih Fungsi APBD

Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa hal-hal yang terkait dengan Keuangan Negara/Daerah diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang        Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang          Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang        Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab  Keuangan Negara.

Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, yang salah satunya meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 1 dan Pasal 2 menyatakan bahwa Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN  dan APBD, yang salah satunya meliputi pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah.

Pengelolaan keuangan negara adalah meliputi keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban dan tanggung jawab keuangan negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Hal tersebut merupakan dasar bagi pemerintah baik itu pusat ataupun daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara/daerah. Dalam tulisan ini, pembahasannya akan lebih mengarah ke pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah khususnya dalam hal pengelolaan investasi jangka pendek oleh pemerintah daerah terkait penempatan dana idlepada perbankan.

selengkapnya…

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of