DAK Kabupaten Balangan 46,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp46.756.380.000 yang merupakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Dana sebesar Rp46.756.380.000 tersebut, disalurkan kepada sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan. Sepuluh SKPD tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kerikanan, BLHK, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB), Dinas Hutbun, Dinas Perindustrian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.

“Dengan adanya anggaran dari DAK itu, masing-masing SKPD diharapkan bisa meningkatkan pembangunan seperti infrastruktur dan pelayanan di Kabupaten Balangan,” ujar Akhriani selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Balangan.

Ia menjelaskan, dana DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Keberadaan dana DAK untuk SKPD di Kabupaten Balangan sangat dibutuhkan, Kadishub Balangan, Gunawan mengaku bersyukur tahun ini SKPD nya mendapatkan dana DAK, disinggung mengenai prioritas penggunaannya, dana DAK tersebut akan digunakan untuk membeli dan memperbaharui rambu-rambu di sejumlah titik di Kabupaten Balangan.

“Penetapannya masih kami godok, yang jelas prioritas lebih kepada peningkatan keselamatan masyarakat di jalan, yakni dengan memperbaharui rambu,” ujarnya.

Menurutnya, di Balangan masih banyak wilayah yang minim rambu sebagai tanda agar mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.

SKPD yang juga perdana mendapatkan dana DAK yakni Disperindagkop Balangan, prioritas dana DAK langsung difokuskan untuk membangun pasar di Bihara Kecamatan Awayan. Rakhmadi Yusni selaku Kadisperindagkop mengatakan semua dana DAK diarahkan ke pembangunan pasar.

Sumber Berita:

Banjarmasin Post, 10 SKPD di Balangan Dapat Dana DAK, 24 Mei 2015

antarakalsel.com, DAK Balangan 46,7 Miliar, 26 Mei 2015.

Catatan :

  • Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.” Pasal 162 UU No.32/2004 menyebutkan bahwa DAK dialokasikan dalam APBN untuk daerah tertentu dalam rangka pendanaan desentralisasi untuk (1) membiayai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah Pusat atas dasar prioritas nasional dan (2) membiayai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
  • Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Yang kemudian disempurnakan melalui penerbitan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1999.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of