Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin berhasil mengamankan satu terpidana korupsi[i] alat kesehatan RS Datu Sanggul Rantau yang terjadi sekitar 2016 lalu, di Jalan Pondok Bukit Agung No.S3 Kelurahan Simurboto Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri
Tapin, Sajimin bahwa terpidana korupsi yang ditangkap pihaknya bernama Pambudi
Buwono. “Ia terbukti melakukan korupsi alat kesehatan (Alkes) dan
menyebabkan kerugian negara[ii]
sebesar Rp 272.446.636.00,” kata Kasi Pidsus yang baru dua bulan
menjabat di Kejaksaan Negeri Tapin, Jumat (13/9).
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
[ii] Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (PP Nomor 38 Tahun 2016).
Leave a Reply