Sudah sejak lama terminal regional Tipe A di Jalan A Yani Km 17 Gambut belum juga difungsikan. Nol Kemajuan. Padahal, statusnya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat, dampak dari Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara Rusdiansyah, Kadishub Kalsel, menjelaskan, berdasar UU 23/2014, kewenangan terminal diambil alih pemerintah pusat sejak 1 Januari 2017. “Kami hanya ikut memberikan kelancaran,” cetusnya.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Selengkapnya
Leave a Reply