Muslih mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus suap pemulusan peraturan daerah (perda) penyertaan modal1 Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih senilai Rp 50,7 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (17/1).
Adapun yang dibacakan oleh Yunaldi, SH tim kuasa hukum dari terdakwa, dalam nota pembelaan yang berisikan lebih dari 100 lembar itu, berbunyi untuk kasus suap penyertaan modal PDAM Bandarmasih yang menjerat Muslih serta Trensis benar dilakukannya untuk pemulusan Raperda tersebut.
Namun, penyerahan uang yang berjumlah 150 juta yang diserahkan kepada Mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Andi Effendi itu benar dilakukan tapi dalam keadaan didesak mereka berdua.
Hal itu berawal dari tanggal 3 September 2017, Iwan Rusmali menelepon Muslih untuk menyerahkan uang. Bila tidak diserahkan, maka Raperda yang diajukan tidak akan disahkan.
Benar perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 9 ayat 1 Tipikor, akan tetapi perbuatan Muslih dan Trensis bukan karena kehendaknya namun atas dorongan dari pihak Iwan dan Andi agar dilancarkan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih walaupun itu untuk kepentingan masyarakat.
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Muslih. Sementara Manager Keuangan PDAM, Trensis mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta. Selengkapnya
Leave a Reply