Tim Pencegahan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kabupaten Tanah Bumbu masuk 10 besar se Indonesia dalam pencegahan korupsi.[i]
“Hasil dari aksi KPK ini merupakan prestasi luar biasa bagi
Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menciptakan pemerintahan yang Good Goverment
dan Clean Goverment,” kata Sekretaris Daerah Kab. Tanah Bumbu H. Rooswandi
Salem usai Senam Jumat Pagi di halaman Kantor Bupati Jum at (04/01).
[i] korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ada sembilan tindakan kategori korupsi dalam UU tersebut, yaitu: suap, illegal profit, secret transaction, hadiah, hibah (pemberian), penggelapan, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta fasilitas negara (UU Nomor 20 Tahun 2001).
Leave a Reply