KPK memeriksa 21 saksi terkait suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Kota Banjarmasin. Di antaranya adalah Sekretaris dan Anggota DPRD Banjarmasin.
“Hari ini penyidik memeriksa 21 orang saksi, yaitu Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM untuk 4 tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Materi pemeriksaan disebut Febri terkait pendalaman prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih.
Febri mengatakan sejak operasi tangkap tangan (OTT)1 dilakukan pada Kamis (14/9), KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk 4 tersangka. Dari total saksi yang diperiksa, 15 orang merupakan Anggota DPRD Kota Banjarmasin.
KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus suap dalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal2 Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, sementara tersangka penyuapnya Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Selengkapnya
Leave a Reply