Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula tahap II akan mulai dikebut pada tahun 2020 mendatang. Merealisasikan pembangunan tersebut, Pemkab Banjar telah mengalihkan (konversi) aset lahan pembangunan SPAM Regional Banjarbakula kepada Pemprov Kalsel sebagai salah satu bentuk mekanisme penyertaan modal.[i]
Awalnya, lahan pengembangan SPAM Regional Banjarbakula yang berlokasi di Hutan Pinus II Banjarbaru merupakan aset PDAM Intan Banjar, di mana status kepemilikannya dipegang Pemkab Banjar. Dengan adanya pengalihan aset lahan ini, maka status kepemilikan telah dipegang Pemprov Kalsel dan akan diusulkan pengelolaannya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kesepakatan bersama pengalihan aset kepada Pemprov Kalsel ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Bupati Banjar KH Khalilurrahman dan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, di kantor Sekda Provinsi Kalsel, Kamis (31/10) pagi.
Kepala Dinas PUPR Prov Kalsel
Roy Rizali Anwar mengatakan, anggaran yang akan dikucurkan dalam perkembangan
pembangunan SPAM Regional Banjarbakula Tahap II akan menggunakan alokasi APBD[ii] tahun 2020 bernilai Rp 80 miliar. Sedangkan,
sisanya diselesaikan di tahun
2021.
[i] Penyertaaan modal adalah bentuk investasi pemerintah kepada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas. (PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah)
[ii] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Leave a Reply