Pengusaha Keluhkan Retribusi Miras – Tarifnya Banyak, Mahal Lagi
Pengusaha di Banjarmasin mengeluhkan mahalnya dan banyak tarif yang harus dibayar untuk memperoleh izin mengedarkan minuman beralkohol. Keluhan ini muncul pada saat Perda No. 27 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol disosilisasikan. Perwakilan Hotel Golden Tulip, Srihadi, mengatakan bahwa retribusi untuk SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)i sangatlah mahal. “Untuk wine (anggur) saja, paling sehari dua botol yang laku. Penikmatnya kan kalangan terbatas,”ujarnya. Terlebih, hotel di Jalan Ahmad Yani kilometer dua itu memiliki satu restoran untuk pengunjung hotel, dua restoran chinese, karaoke, dan dua lounge sekaligus. Meski masih di satu hotel, tiap-tiap tempat itu memiliki tarif retribusi tersendiri. “Kami punya enam tempat. Berarti kami harus membayar retribusi untuk keenam tempat tersebut”, keluhnya.
Srihadi menyebutkan bahwa kalangan pengusaha dirugikan atas kebijakan ini. Hal ini dikarenakan tingginya retribusi berdampak pada layanan hingga penurunan angka pengunjung. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Subhan Nor Yaumil membenarkan, jika pembayaran retribusi tidak bisa disatukan kendati tempatnya masih dalam satu area. “Retribusinya boleh satu, asal digabung. Kalau terpisah-pisah, meski masih di satu hotel, bayarnya teta per tempat”, tukasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Esya Zain mengimbau pengusaha membeli minuman beralkohol di agen distributor resmi.
Sumber berita : Radar Banjarmasin, Kamis, tanggal 04 September Tahun 2014
Catatan:
Pajak dan Retribusi Minuman Beralkohol
- Ø Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
- Ø Pasal 143 Undang – undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b Undang – undang No. 28 Tahun 2009 adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
- Ø Pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Ø Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Menteri Keuangan menetapkan besarnya cukai bagi minuman beralkohol produksi dalam negeri, dan bea masuk, cukai serta pajak-pajak lain bagi minuman beralkohol yang berasal dari impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Kesehatan.
- Ø Pasal 1 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan desitilasi atau fermentasi tanpa destilasi; baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol yang berasal dari fermentasi.
- Ø Pasal 1 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Penjual minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
- Ø Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah Pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
- Ø Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Objek tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012, meliputi hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, bar termasuk Pub dan klab malam.
- Ø Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Subjek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dari Pemerintah Kota.
- Ø Pasal 2 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Wajib Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi wajib melakukan pembayaran termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
- Ø Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Tingkat Penggunaan jasa izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol diukur berdasarkan tempat dan kapasitas penjualan.
- Ø Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan bahwa Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
i Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau yang disebut sbagai SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
Leave a Reply