Belum habis masa hukuman yang diberikan atas perkara terdahulu, Gusti Muhammad Iksan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar tahun 2014 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/9).
Perkara baru Gusti Muhammad Iksan kali ini tak jauh dari perkara terdahulu, yakni masih berkaitan dengan dana hibah[1] yang diterima KPU Kabupaten Banjar.
Dalam dakwaan JPU Tri Taruna SH, terdakwa dikatakan
bersama-sama Tarmizi Nawawi (telah divonis) melakukan atau turut melakukan
suatu korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.423.754.758.
[1] Pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah
Leave a Reply