Pemkab Tanbu menyalurkan bantuan dana hibah[i] daerah tahap pertama untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 untuk KPU Tanbu. Dana hibah diserahkan Sekda H Rooswandi Salem kepada Ketua KPUD Tanbu Makhruri, Rabu (23/10).
Sekda mengharapkan penyaluran hibah ini dapat membantu
tahapan proses Pilkada Serentak di Bumi Bersujud.
[i] Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011)
Leave a Reply